PENGENDALI KAMERA JARAK JAUH DENGAN MEMANFAATKAN DUAL TONE MULTI FREQUENCY BERBASISKAN MIKROKONTROLER AT89C51
Abstrak
Saat ini dipasaran banyak sekali alat pengaman dengan menggunakan kamera. Tetapi kebanyakan alat yang telah ada adalah jenis statis. Kalaupun ada yang jenis dinamis, pasti harganya mahal. Alat ini adalah alat dengan sistem kendali jarak jauh yang menggunakan gelombang FM sebagai media transmisinya. Data digital yang akan ditransfer, dikodekan terlebih dahulu menggunakan sinyal DTMF.
Prinsip kerja alat ini diawali dengan penekanan tombol keypad pada bagian pemancar. Tombol keypad akan mengirim data digital 4 bit pada enkoder DTMF untuk selanjutnya dikodekan menjadi sinyal DTMF. Sinyal ini kuatkan dan kemudian akan ditansmisikan dalam bentuk gelombang FM. Sinyal keluaran dari penerima FM dikodekan kembali menjadi sinyal digital oleh dekoder DTMF yang digunakan sebagai input dari mikrokontroler untuk menggerakan motor dan relay. Mikrokontroler yang digunakan adalah AT89C51 buatan ATMEL Corp. Jarak antara modul pemancar dan modul penerima 8 meter. Presentase kesalahan frekuensi tinggi DTMF sebesar -0,38% sedangkan presentase kesalahan frekuensi rendah DTMF sebesar -0,25%. Tingkat kesalahan maksimum yang masih bisa ditoleransi sebesar 0,64%
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Setelah diterima untuk publikasi, penulis mengalihkan hak cipta artikel mereka kepada Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia. Ini mencakup hak untuk mereproduksi, mentransmisikan, dan menerjemahkan materi dalam bentuk atau medium apa pun.
Sementara dewan redaksi berusaha memastikan keakuratan, mereka tidak bertanggung jawab atas isi artikel atau iklan. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada penulis dan pengiklan masing-masing.
Materi di situs web dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Di bawah lisensi ini, pengguna bebas untuk berbagi dan menyesuaikan materi untuk tujuan apa pun, termasuk penggunaan komersial, asalkan persyaratan lisensi terpenuhi. Kebebasan ini tidak dapat dicabut oleh pemberi lisensi dalam kondisi tersebut.